Tim Terpadu Sosialisasikan PTSL

PTSL : Tim terpadu inside Pemkab lambar melakukan sosialisasi PTSL Tahun 2026 di Kekurahan Sekincau. Foto Dok --
SEKINCAU – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui tim terpadu lintas sektoral mulai menggeber persiapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sekincau. Kegiatan sosialisasi yang digelar di balai kelurahan, Rabu (13/8/2025), menjadi langkah awal menyongsong pelaksanaan program yang dijadwalkan pada Tahun Anggaran 2026.
Tim yang terlibat dalam kegiatan ini bukan hanya dari instansi pemerintah daerah, tetapi juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) setempat, hingga polisi kehutanan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya sertifikat tanah gratis bagi masyarakat.
Sosialisasi diikuti oleh seluruh kepala lingkungan dan perangkat kelurahan. Mereka menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi sekaligus menjaring data warga yang akan memanfaatkan program PTSL. Materi yang dipaparkan mencakup kebijakan percepatan sertifikasi tanah, mekanisme pelaksanaan, persyaratan administrasi, hingga potensi kendala di lapangan.
Lurah Sekincau, Juwarsa, S.Kom, menjelaskan bahwa PTSL merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Menurutnya, program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat resmi, sehingga rawan bersinggungan dengan persoalan hukum atau sengketa lahan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan warga memahami alur dan manfaatnya. Mulai sekarang, kepala lingkungan diminta melakukan pendataan secara rinci agar saat pelaksanaan nanti, semua bisa berjalan lancar,” ungkap Juwarsa dalam paparannya.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran tim terpadu membawa pesan penting: pemerintah serius membantu masyarakat mendapatkan hak atas tanah tanpa harus terbebani biaya besar. Dukungan dan partisipasi aktif warga menjadi kunci suksesnya program ini.
Dengan dimulainya tahap sosialisasi ini, Kelurahan Sekincau diproyeksikan menjadi salah satu wilayah yang siap melaksanakan PTSL secara menyeluruh di Lampung Barat. Program ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat karena sertifikat tanah dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk akses permodalan usaha. (rinto/nopri)