BALIKBUKIT - Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 di Kabupaten Lampung Barat mengangkat tema “Penguatan ketahanan pangan, infrastruktur, dan sdm untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan” dengan tujuh prioritas pembangunan daerah.
Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Indra Gunawan, S.Hut, M.P., pada saat Musrenbang tingkat Kabupaten tahun 2026 yang digelar di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat, Kamis 13 Maret 2025.
Indra Gunawan mengatakan, adapun tujuh prioritas pembangunan daerah yaitu Penguatan SDM yang unggul, tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas, pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan mendukung fungsi ekonomi dan sosial, peningkatan nilai tambah ekonomi dan pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas lingkungan hidup untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan penguatan ketahanan pangan serta peningkatan kehidupan masyarakat yang harmonis, aman dan berbudaya.
Masih kata dia, usulan musrenbang kecamatan yang telah diinput pada aplikasi SIPD RI sebanyak 1.553 usulan, dimana jumlah usulan kecamatan terbanyak ditujukan untuk urusan Pekerjaan Umum yaitu 671 usulan, 268 urusan Pendidikan, 239 urusan Pertanian, 40 urusan Lingkungan Hidup, 73 urusan Kesehatan, 47 urusan Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata, 37 urusan Perikanan, 24 urusan Koperasi, UKM dan Perdagangan. “Selanjutnya 20 urusan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 23 urusan Sosial, 13 urusan Kependudukan dan Catatan Sipil, 84 urusan Perhubungan, dan 14 Urusan Tenaga Kerja dan Perindustrian,” kata dia
Selanjutnya, kata Indra, RPJMD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi pedoman pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.
Adapun Visi yang diusung dalam RPJMD 2025-2029 adalah “Lampung Barat Hebat dan Setia”. Untuk mewujudkan visi tersebut, terdapat enam misi yang menjadi arah kebijakan utama.
Menurut dia, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik RPJMD ini merupakan langkah awal dalam rangka penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD dimana sesuai dengan aturan harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
Setelah pelaksanaan FKP RPJMD, beberapa rangkaian kegiatan selanjutnya yaitu Penyampaian Rancangan Awal RPJMD ke DPRD paling lambat 40 hari setelah pelantikan kepala daerah. Lalu, Konsultasi Rancangan Awal RPJMD ke Gubernur paling lambat 50 hari setelah pelantikan kepala daerah serta Pelaksanaan Musrenbang RPJMD paling lambat 75 hari setelah pelantikan kepala daerah.