Ini Tujuh Prioritas Pembangunan 2026

Kamis 13 Mar 2025 - 17:37 WIB
Reporter : Lusiana Purba

“Selanjutnya, penyampaian Ranperda RPJMD ke DPRD paling lambat 90 hari setelah pelantikan kepala daerah, evaluasi Ranperda RPJMD oleh Gubernur paling lambat 5 bulan setelah pelantikan kepala daerah serta penetapan Perda RPJMD paling lambat 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah,” pungkas dia. *

 

Kategori :