Radarlambar.Bacakoran.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan kebijakan baru terkait efisiensi energi pada dispenser air minum. Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025, seluruh dispenser air minum yang beredar di Indonesia wajib memiliki label hemat energi.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi serta menekan konsumsi listrik yang digunakan oleh perangkat dispenser air minum, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor. Dengan aturan ini, setiap produsen dan importir diwajibkan mencantumkan label hemat energi yang sesuai dengan standar kinerja energi minimum yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Standar Efisiensi Energi untuk Dispenser
Dalam aturan tersebut, dispenser air minum diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, masing-masing dengan standar konsumsi energi yang berbeda:
Dispenser pemanas air minum: Maksimal konsumsi energi sebesar 292 kWh per tahun.
Dispenser pemanas dan pendingin air minum: Maksimal konsumsi energi sebesar 438 kWh per tahun.
Selain itu, bagi dispenser air minum yang berasal dari impor, label hemat energi harus sudah dicantumkan sejak di negara asal sebelum masuk ke pasar Indonesia. Label ini juga diwajibkan untuk memiliki warna kontras agar mudah terlihat dan dikenali oleh konsumen.
Masa Transisi 12 Bulan