RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pada bulan Maret ini, banyak guru yang memiliki status PNS, PPPK, guru swasta, dan honorer, yang berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG), mendapatkan penghasilan yang jauh lebih tinggi dari gaji bulanan mereka, sekitar lima kali lipat lebih besar.
Para guru PNS dan PPPK yang sudah bersertifikat pada bulan Maret ini menerima gaji bulanan mereka (yang sudah diterima pada awal bulan), Tunjangan Hari Raya (THR), serta rapelan TPG untuk tiga bulan (Januari, Februari, Maret).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa guru honorer dan guru swasta yang sudah bersertifikasi pendidik akan menerima TPG sekitar Rp2 juta setiap bulan. Dengan demikian, bagi guru honorer, dana TPG yang akan diterima pada bulan Maret ini mencapai Rp6 juta.
Adapun TPG yang diterima oleh guru PNS dan guru PPPK setara dengan gaji pokok mereka, yang dapat bervariasi, dikalikan dengan tiga bulan.
Sebagai contoh, seorang guru PNS golongan III dengan gaji pokok berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta. Maka, rapelan TPG yang diterima adalah tiga kali lipat dari gaji pokok tersebut.
Sementara itu, gaji pokok PPPK, berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, untuk PPPK yang berijazah S1 masuk dalam golongan IX, dengan masa kerja 0-1 tahun, memperoleh gaji pokok sebesar Rp3.203.600. Dengan demikian, seorang guru PPPK lulusan S1 pada bulan Maret ini diperkirakan menerima TPG sebesar Rp9 juta (3 x Rp3 juta).
THR Setara Gaji Februari 2025
Pada bulan Maret ini, para ASN, termasuk guru PNS dan guru PPPK, akan menerima gaji ke-14 atau yang biasa dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, THR akan dicairkan secara bertahap mulai Senin, 17 Maret 2025.
Suahasil menjelaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, yang semuanya akan dibayar penuh, tanpa potongan.
Perhitungan pemberian THR didasarkan pada gaji yang diterima pada Februari 2025.
Sebagai contoh, jika seorang guru PPPK golongan IX menerima sekitar Rp4 juta (termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan), maka THR yang diterima juga sebesar Rp4 juta.
Angka ini bisa lebih tinggi lagi jika pemerintah daerah tempat guru tersebut bekerja memberikan tambahan penghasilan berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang masuk dalam komponen THR.