BALIKBUKIT - Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan) Kabupaten Lampung Barat mencatat telah menangani sebanyak 56 kejadian non kebakaran selama 2023.
Kabid Damkar pada Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan Ruspel Gultom mengatakan, kejadian non kebakaran tersebut meliputi evakuasi terhadap hewan dan manusia. Evakuasi tawon, ular, dan hewan lainnya. Kemudian melakukan evakuasi pelepasan cincin yang susah lepas pada jari manusia.
Ruspel menjelaskan, di antara evakuasi-evakuasi itu, evakuasi tangkap tawon merupakan evakuasi yang paling banyak dilakukan. Pada 56 evakuasi, diketahui evakuasi tangkap tawon telah dilakukan sebanyak 37 kali oleh pihaknya.
“Evakuasi tangkap tawon merupakan pengananan yang sering kami lakukan di tahun 2023. Tercatat sudah 37 kali kita tangani, sedangkan untuk yang lainnya yakni evakuasi tangkap hewan ular sebanyak 13 kali, musang 1 dan operasi pelepasan cincin di jari manusia 5 kali,” terusnya.
Tak hanya di tahun 2023, evakuasi tangkap tawon merupakan penanganan yang sering dilakukan di tahun pada tahun 2022.
Terusnya, sepanjang tahun 2022 lalu, sebanyak 48 evakuasi tangkap tawon telah dilakukan oleh pihaknya. Karena hewan serangga ini memang kerap bersarang dan sering hinggap di rumah-rumah warga. “Jadi warga menilai jika sarang-sarang itu terus dibiarkan nantinya malah menimbulkan bahaya bagi orang rumah maupun warga sekitar. Selain evakuasi tangkap tawon, pada tahun 2022 kita juga telah melakukan evakuasi tangkap ular sebanyak 16 kali,” kata dia.
Selanjutnya untuk operasi pelepasan cincin sebanyak 2 kali, dan evakuasi terhadap hewan kukang 1 kali. “Jadi jika ditotal pada tahun 2022 lalu, pihak kami telah melakukan penanganan non kebakaran sebanyak 67 kali,” jelas Ruspel.
Masyarakat Lampung Barat juga diimbau agar tidak gegabah untuk melakukan pengananan atau mengevakuasi sendiri. Karena menurutnya, jika belum profesional dan tidak mengetahui cara evakuasi tentunya akan menimbulkan resiko celaka.
“Intinya, jika ada sarang tawon, ular atau hewan lain yang masuk permukiman atau rumah dan dinilai sudah membahayakan, diharapkan segera lapor. Selagi itu masih bisa kami atasi, pasti secepatnya akan selalu kami tangani dengan baik,” tutupnya. (*)