Apakah Karyawan yang Mengundurkan Diri Sebelum Lebaran Tetap Mendapatkan THR?

Rabu 19 Mar 2025 - 17:06 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Contoh:

Seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 10 bulan dan kontraknya berakhir 35 hari sebelum Lebaran tidak berhak mendapatkan THR karena masa kontraknya sudah berakhir sebelum 30 hari menjelang Hari Raya.

 

Perhitungan THR untuk Karyawan yang Resign

Bagi karyawan yang mengundurkan diri, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja dalam bulan / 12) × Gaji Bulanan

Contoh Simulasi Perhitungan:

• Karyawan tetap (PKWTT) dengan gaji Rp6.000.000 per bulan

o Jika karyawan ini mengundurkan diri 25 hari sebelum Lebaran, ia berhak mendapatkan THR penuh sebesar Rp6.000.000.

o Jika karyawan tersebut bekerja selama 6 bulan sebelum resign, THR yang diterima dihitung prorata, yaitu:

(6 / 12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000.

• Karyawan kontrak (PKWT) dengan gaji Rp5.000.000

o Jika kontrak karyawan ini berakhir 35 hari sebelum Lebaran, maka ia tidak berhak mendapatkan THR, meskipun telah bekerja lebih dari satu bulan.

 

Hak atas THR bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum Lebaran sangat bergantung pada status hubungan kerja dan waktu pengunduran diri.

• Karyawan tetap yang resign dalam waktu 30 hari sebelum Hari Raya tetap berhak mendapatkan THR penuh.

• Karyawan kontrak yang kontraknya berakhir sebelum Lebaran tidak berhak atas THR.

Kategori :