RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Menjelang Lebaran 2025, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan mulai dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah memastikan bahwa mereka yang berstatus ASN mendapatkan THR tepat waktu.
Namun, bagi karyawan di sektor swasta, peraturan terkait pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Berdasarkan aturan ini, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya kepada karyawan yang telah bekerja secara kontinu minimal satu bulan. Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban ini, mereka bisa dikenakan sanksi administratif.
Lalu, bagaimana jika seorang karyawan mengundurkan diri sebelum Lebaran? Apakah mereka tetap berhak menerima THR? Berikut penjelasan lebih lanjut.
1. Karyawan Tetap (PKWTT)
Bagi karyawan yang berstatus tetap atau terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), mereka tetap berhak menerima THR meskipun mengundurkan diri dalam rentang 30 hari sebelum Hari Raya.
Artinya, jika seorang karyawan tetap mengundurkan diri dalam waktu 30 hari menjelang Lebaran, mereka tetap berhak mendapatkan THR penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, jika pengunduran diri dilakukan lebih dari 30 hari sebelum Lebaran, maka hak atas THR bisa gugur, dan perusahaan tidak diwajibkan untuk membayarkannya.
Contoh:
Seorang karyawan tetap yang mengundurkan diri 25 hari sebelum Lebaran akan tetap mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Namun, jika pengunduran dirinya dilakukan lebih dari 30 hari sebelum Lebaran, hak THR akan hilang.
2. Karyawan Kontrak (PKWT)
Untuk karyawan kontrak yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pemberian THR bergantung pada tanggal berakhirnya kontrak. Jika kontrak kerja berakhir sebelum Lebaran, maka karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan THR, meskipun telah bekerja lebih dari satu bulan.
Namun, jika karyawan kontrak masih aktif bekerja hingga menjelang Lebaran, THR akan dihitung secara prorata sesuai dengan masa kerja mereka.