Maqdir mengaku kalau suatu perkara sudah diputus dan terdakwa didakwa bersama-sama, maka fakta dan dakwaan harus sama. Perbuatannya pun harus berhubungan. Tapi, jaksa tidak menunjukkan hal itu dengan jelas.
Ia berharap majelis hakim tidak mengakomodasi kesalahan-kesalahan yang ada dalam dakwaan jaksa. Bahkan jika keberatan mereka tidak diterima dalam putusan sela, ia optimistis hakim akan mempertimbangkan hal tersebut dalam putusan akhir.
"Jika dalam putusan sela belum bisa diakomodasi, kita berharap dalam putusan pokok perkara nanti hakim akan mempertimbangkannya," pungkasnya.
Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto masih berlanjut di Pengadilan Tipikor. Semua pihak kini menantikan keputusan majelis hakim terkait eksepsi yang telah diajukan oleh pihak Hasto dan tanggapan dari jaksa KPK.(*)