Radarlambar.Bacakoran.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai banyak dalil dalam eksepsi yang diajukannya tidak dapat dijawab secara memadai oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan dalam kasus yang menjeratnya.
Hasto seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 27 Maret 2025 kemarin mengatakan, dari berbagai jawaban tadi, banyak aspek yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum.
Perbedaan Tahapan Hukum Jadi Sorotan
Salah satu poin yang disoroti Hasto adalah penerapan ketentuan obstruction of justice (menghalangi proses hukum). Menurutnya, jaksa mengaitkan pasal tersebut dengan tahap penyidikan, padahal, kata Hasto, proses yang berlangsung masih dalam tahap penyelidikan.
"Misalnya hal-hal yang terkait dengan obstruction of justice, yang seharusnya diterapkan pada tahap penyidikan, tetapi dalam kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan," jelasnya.
Hasto juga menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta kepastian hukum yang tidak dijawab secara jelas oleh jaksa. Ia pun menyerahkan seluruh proses hukum kepada majelis hakim yang menangani kasus ini.
"Hal tersebut tidak dijawab oleh jaksa penuntut umum. Karena itulah, kami percayakan kepada seluruh majelis hakim untuk dapat mengambil keputusan terbaik atas eksepsi yang kami ajukan," tambahnya.
Tuduhan Intimidasi terhadap Tim Hukum
Dalam pernyataannya, Hasto mengungkapkan bahwa tim hukumnya menghadapi berbagai bentuk intimidasi selama proses hukum berlangsung. Kendati demikian, ia menegaskan akan terus berjuang demi tegaknya keadilan.
"Kita jangan takut menghadapi berbagai intimidasi, meskipun banyak saksi kami yang mengalami tekanan," katanya.
Ia juga menuding bahwa konstruksi dakwaan jaksa didasarkan pada keterangan internal KPK, termasuk dari penyidik, penyelidik, dan mantan penyelidik, yang menurutnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Dakwaan jaksa banyak yang berasal dari surat keterangan internal KPK sendiri, sehingga tentu menjadi tidak objektif dan menimbulkan konflik kepentingan," lanjut Hasto.
Kuasa Hukum Hasto: Dakwaan Jaksa Tidak Logis
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, turut menyoroti tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan. Menurutnya, banyak argumentasi yang disampaikan jaksa tidak logis dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Maqdir juga menekankan bahwa dalam kasus ini, fakta-fakta hukum dari perkara sebelumnya harus diperhatikan secara cermat. Ia menilai pernyataan jaksa yang menyebut bahwa hakim tidak harus berpedoman pada putusan sebelumnya sebagai argumen yang tidak tepat.