Aturan Baru Pinjol: Ketentuan Debt Collector dan Syarat Penagihan Nasabah

Minggu 30 Mar 2025 - 11:11 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Edi Prasetya

Dalam upaya menghindari tindakan intimidasi, OJK mengharuskan penyelenggara pinjol untuk tidak merendahkan atau melibatkan unsur SARA selama proses penagihan utang.

Kontak Darurat Tidak Untuk Penagihan

Kontak darurat yang diberikan oleh debitur tidak boleh digunakan untuk menagih utang. Fungsi kontak darurat hanya untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika sulit dihubungi.

Wajib Asuransi untuk Penyelenggara P2P Lending

Semua penyelenggara pinjol diwajibkan untuk menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk mengurangi potensi risiko pendanaan.

Penerapan aturan-aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan transparan dalam bisnis pinjol, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. OJK akan terus mengawasi implementasi regulasi ini untuk memastikan industri pinjol tetap berjalan dengan integritas dan bertanggung jawab.(*)

Kategori :