Presiden Yoon Dimakzulkan, Korea Selatan Siap Gelar Pilpres Maksimal Juni 2025

Jumat 04 Apr 2025 - 15:52 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

 

Khusus untuk pejabat publik yang ingin maju sebagai calon presiden, mereka diwajibkan mengundurkan diri 90 hari sebelum pemilu. Namun, dalam kasus pemilu darurat seperti ini, mereka cukup mengundurkan diri 30 hari sebelumnya. Ketentuan ini juga berlaku pada pemilu 2017 dan telah dikonfirmasi oleh KPU.

 

Sementara itu, anggota parlemen aktif boleh mencalonkan diri tanpa perlu melepas jabatannya, meskipun beberapa di antaranya memilih mundur secara sukarela untuk fokus pada kampanye. Presiden Park Geun-hye sendiri memilih langkah ini saat mencalonkan diri dulu. (*)

Kategori :