PESISIR TENGAH – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar), Rabu 17 Januari 2024 kemarin, berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan lokasi kejadian di Dusun Way Ilahan, Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Riki Nopariansyah S.H, M.H., mengatakan, tiga pelaku curat yang berhasil diringkus itu yakni AJ (17), SP (22), dan AP (17), para pelaku merupakan warga Pekon Lintik. Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tiganya itu diketahui Minggu 26 November 2023 lalu sekitar pukul 06.00 Wib, saat korban yakni Mat Pinnur sedang pergi meninggalkan rumahnya.
“Korban saat itu sedang pergi untuk mengantarkan istrinya berbelanja ke pasar, sedangkan rumahnya dalam keadaan terkunci,” katanya, Jumat 19 Januari 2024.
Kemudian, sekitar pukul 06.30 Wib dihari yang sama, korban kembali tiba dirumahnya dan melihat keadaan rumah berantakan, dan pintu lemari kamar sudah dalam kondisi terbuka berikut jendela kamar sudah terbuka. Selain itu juga korban mendapati isi warung yang berada di dalam rumahnya itu sudah banyak yang hilang, begitu juga satu unit handphone yang ditinggalkan di dalam warungnya itu ikut raib beserta uang tunai sejumlah Rp7 juta yang disimpan didalam warung itu juga sudah hilang.
“Ketika itu, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesbar,” jelasnya.
Selanjutnya, berdasarkan laporan korban itu, Tekab 308 Presisi Polres Pesbar langsung melakukan penyelidikan, dan pada Rabu 17 Januari 2024 kemarin, mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku pencurian tersebut. Saat itu juga langsung menuju lokasi keberadaan pelaku yang ada di Pekon Lintik tersebut dan sekitar pukul 15.30 Wib, pada Rabu 17 Januari 2024, para pelaku berhasil diamankan.
“Dari hasil introgasi bahwa para pelaku yang diamankan itu mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban tersebut, dan para pelaku tersebut langsung diamankan ke Polres Pesbar guna pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa para pelaku itu mengakui perbuatannya dengan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku itu dengan cara masuk ke halaman rumah korban, kemudian pelaku menemukan sebuah linggis yang kemudian digunakan untuk mendongkel jendela kamar samping kiri rumah korban tersebut. Selanjutnya, para pelaku masuk kedalam rumah korban untuk mengambil barang-barang berharga serta uang tunai sebesar Rp7 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Saat ini kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya.(*)