Penarikan Retribusi Wisata Pasar Tematik Tuai Keluhan, Tak Sesuai Perda, Terjadi Praktik Pungli?

Minggu 06 Apr 2025 - 14:27 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Penarikan retribusi di kawasan wisata Pasar Tematik di Pekon Lombok, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat, menuai keluhan tajam dari para pengunjung. Mereka mempertanyakan kejelasan dasar hukum pungutan tersebut yang dinilai tidak konsisten dan tidak mengacu pada peraturan daerah.

Pengelolaan sementara yang dipercayakan kepada masyarakat melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di bawah pengawasan pemerintah kecamatan disebut tidak memiliki rujukan yang pasti. Praktik penarikan retribusi berubah-ubah, tak hanya dinilai membingungkan, tetapi juga memicu dugaan kuat adanya praktik pungutan liar.

Informasi yang diterima Radarlambar.bacakoran.co menyebutkan bahwa retribusi diberlakukan selama enam hari masa libur Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. Namun, implementasinya menuai protes karena tidak sesuai ketentuan. Pada H+1 Lebaran, 1 April 2025, pengunjung dikenakan tarif masuk sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp20.000 untuk kendaraan roda empat—itu pun belum termasuk biaya parkir yang disebut “sukarela”, namun pada praktiknya dinilai memaksa.

Lebih membingungkan lagi, mulai H+3 hingga H+7 atau tanggal 2–6 April 2025, skema pungutan berubah. Retribusi dihitung per individu, yakni Rp5.000 per orang dewasa dan anak-anak usia 5–10 tahun dengan rasio 3 anak dihitung sebagai 1 orang dewasa. Selain itu, petugas juga disebut menyewakan fasilitas gazebo atau anjungan senilai Rp50.000, padahal kawasan wisata ini belum diresmikan secara resmi.

Sejumlah pengunjung menyampaikan kekecewaannya. “Ini jelas-jelas pungli. Kami bayar masuk, bayar parkir, sekarang mau duduk di gazebo pun disuruh bayar. Ini kawasan belum diresmikan, dasar hukumnya belum jelas, tapi sudah diperlakukan seperti wisata premium,” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebut namanya.

Kritik lain datang dari pengunjung yang meragukan legalitas dasar pungutan tersebut. “Mereka bilang ini sesuai perda, tapi mana perdanya? Kalau betul ada, kenapa petugas masih bingung dan tarif terus berubah? Ini bukan pelayanan wisata, ini akal-akalan,” katanya geram.

Menanggapi keluhan tersebut, Camat Lumbokseminung Erwin Ardiansyah Putra tidak menampik adanya kekeliruan dalam koordinasi. Ia mengaku baru mengetahui adanya penyewaan gazebo dan menegaskan bahwa fasilitas tersebut seharusnya gratis.

“Ya, jadi untuk penyewaan gazebo itu sudah tidak boleh dilakukan, saya juga baru tahu. Tulisan biaya sewa sudah dicopot, artinya itu gratis,” ujarnya.

Erwin menjelaskan bahwa perubahan retribusi dari tarif kendaraan menjadi per individu terjadi karena ketidaktahuan petugas yang belum mengacu pada hasil revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut, tarif retribusi di kawasan rekreasi Seminung Lumbok Resort telah disesuaikan: dewasa dari semula Rp3.000 menjadi Rp5.000, anak-anak dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

“Jadi memang sudah ada turunan aturan dari Pemkab Lambar. Revisi perda itu diputuskan dalam rapat lintas sektoral menyambut lebaran 1446 H,” ujar Erwin saat dihubungi via ponselnya, Minggu 6 April 2024.

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan bahwa pembahasan pengelolaan sementara kawasan wisata pasar tematik tertuang dalam lampiran surat hasil rapat Nomor: 511.2/80/.19/2025 yang dilaksanakan pada Rabu, 12 Maret 2025, di ruang rapat Pesagi. Rapat tersebut menghasilkan 12 poin penting, sebagai berikut:

1. Pengelolaan kawasan Seminung Lumbok Resort merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang dikelola secara kolektif melibatkan seluruh unsur terkait agar aset bisa dimanfaatkan secara maksimal.

2. Untuk operasional pasar tematik selama libur Idulfitri, dibentuk tim pengelola sementara yang melibatkan kecamatan dan masyarakat setempat, serta menyiapkan regulasi pendukung.

3. Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan menyusun regulasi operasional kawasan Seminung Lumbok Resort.

4. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata bersama Dinas Perhubungan mengusulkan perubahan tarif retribusi tiket masuk dan parkir.

Kategori :