5. Dinas PUPR berkoordinasi dengan Dinas PU OKU Selatan terkait keterhubungan jalan untuk mendukung pengembangan pasar tematik.
6. Badan Pendapatan Daerah mengoordinasikan perubahan tarif retribusi dan potensi pendapatan kawasan wisata.
7. Bagian Perekonomian bersama perangkat daerah terkait membahas pengelolaan kawasan secara komprehensif.
8. Bagian Hukum mempercepat proses perubahan tarif retribusi berdasarkan usulan perangkat daerah.
9. Berdasarkan SK Bupati, Camat diminta segera membentuk tim pengelola sementara hingga terbentuk lembaga resmi.
10. Untuk operasional awal, akan dilakukan soft launching melalui kegiatan buka puasa bersama dengan tamu terbatas.
11. Peresmian resmi akan dilakukan setelah terbentuknya lembaga pengelola.
12. Pemindahan pedagang pasar bahan pokok (bapok) akan dilakukan setelah peresmian resmi.(*)