Radarlambar.bacakoran.co - Menyambut Tahun Anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat mengimbau kepada pekon agar segera mengajukan usulan untuk pencairan Alokasi Dana Pekon (ADP) triwulan I tahun 2025.
Sebab, hingga saat ini baru 38 pekon yang telah mengajukan usulan dan telah direkomendasikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk proses pencairan anggaran.
Proses pencairan ini diharapkan dapat mempercepat aliran dana ke pekon-pekon yang memerlukan untuk mendukung kegiatan pemerintahan pekon.
Kabid Pemerintahan Pekon di DPMP Lampung Barat, Fauzan Ariadi menjelaskan bahwa hingga saat ini, 38 pekon telah mengajukan usulan pencairan ADP. "Kami sudah merekomendasikan 38 pekon untuk diproses pencairan ADP-nya. Kami berharap dalam waktu dekat dana tersebut bisa segera cair dan dimanfaatkan untuk kepentingan pekon," ujar Fauzan mendampingi Kepala DPMP Bulki, S.Pd., M.M., Minggu (6/4/2025).
Dijelaskannya, pencairan ADP Triwulan I tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Setiap pekon yang ingin mencairkan dananya harus melengkapi dokumen-dokumen penting. Beberapa di antaranya adalah surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan yang bermaterai, serta surat pernyataan pakta integritas dari peratin.
Selain itu, pekon juga diwajibkan menyerahkan dokumen seperti Hard Copy APBD Pekon Perubahan Tahun Anggaran 2024, Rencana Anggaran Belanja (RAB) ADP 100% untuk Tahun Anggaran 2025, serta laporan realisasi anggaran untuk Triwulan IV Tahun Anggaran 2024.
“Untuk kelengkapan administrasi, pekon juga harus menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen yang telah dilegalisir, seperti buku rekening, NPWP, fotokopi KTP peratin dan bendahara pekon, serta laporan penatausahaan yang diinput melalui Siskeudes Online hingga 31 Desember 2024,” tegas dia
Fauzan menambahkan bahwa pencairan ADP ini sangat penting karena dapat memberikan dampak positif yang langsung dirasakan oleh aparat pekon. Salah satunya adalah untuk mendanai penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan untuk Lembaga Himpunan Pekon (LHP), serta mendukung operasional pemerintahan pekon.
"Dana yang cair ini sangat membantu aparat pekon untuk menjalankan tugas dan fungsinya, mulai dari pengelolaan administrasi hingga pemberdayaan masyarakat. Dengan pencairan ADP yang tepat waktu, diharapkan kegiatan pemerintahan di pekon dapat berjalan dengan baik dan efisien," jelas Fauzan.