Tak Ada Aduan Karyawan, THR Tuntas Tanpa Masalah

Selasa 08 Apr 2025 - 19:17 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Mujitahidin

PESISIR TENGAH - Kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjadi salah satu isu yang rutin menjadi sorotan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tapi, di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), situasi justru menunjukkan perkembangan yang positif.

Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (DT2KP) Pesbar memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut telah mematuhi aturan dan menyalurkan THR tepat waktu kepada para pekerjanya. Hal itu disampaikan oleh Kabid Ketenagakerjaan DT2KP Pesbar, Joni Afrizal, S.E., Selasa 8 April 2025.

Menurutnya, hingga batas waktu pelaporan, yakni H-1 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, posko pengaduan THR yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten setempat tidak menerima satu pun keluhan atau aduan dari para karyawan. Baik secara langsung datang ke posko maupun melalui saluran tidak langsung seperti telepon, email, atau media lainnya.

“Fakta bahwa posko pengaduan THR nihil dari laporan merupakan indikator kuat bahwa perusahaan-perusahaan di wilayah ini telah patuh terhadap aturan. Mereka telah menyalurkan THR sesuai dengan tenggat waktu dan ketentuan yang berlaku,” kata Joni, mendampingi Kepala DT2KP Amrulhaq, S.E.

Dijelaskannya, walaupun laporan tidak ditemukan, pihaknya tidak serta-merta menganggap semua telah berjalan sempurna tanpa verifikasi. Untuk memastikan tidak ada pelanggaran tersembunyi, DT2KP juga melakukan monitoring langsung ke sejumlah perusahaan dan sektor usaha di berbagai Kecamatan di Pesbar. Monitoring ini dilakukan sebagai bentuk langkah proaktif untuk memastikan hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi.

“Kita tidak hanya menunggu laporan datang. Pemerintah daerah juga aktif turun ke lapangan, melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan bahwa kewajiban pemberian THR benar-benar telah dilaksanakan,” jelasnya.

Pemkab Pesbar, kata dia, sejak jauh hari telah melakukan langkah antisipatif dengan menyosialisasikan pentingnya pemberian THR kepada karyawan sesuai aturan pemerintah pusat. Imbauan tersebut disampaikan dalam bentuk surat edaran resmi dan disertai sosialisasi langsung ke berbagai sektor usaha, baik skala besar, menengah, maupun kecil. Sesuai dengan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba. 

“Pemkab Pesbar merespons ketentuan ini dengan melakukan komunikasi intensif dengan pelaku usaha, agar tidak terjadi keterlambatan atau pengabaian hak karyawan,” ujarnya.

Ditambahkannya, posko pengaduan THR yang dibuka DT2KP memang bersifat sementara, yakni hanya sampai H-1 Lebaran. Setelahnya, posko tidak lagi aktif melayani laporan. Namun, pihaknya tetap membuka diri untuk menerima informasi atau keluhan jika ada pekerja yang merasa belum mendapatkan haknya.

“Jika di kemudian hari ada aduan, kita tetap akan menindaklanjuti dengan serius. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun laporan yang masuk. Ini tentu menjadi catatan positif bagi iklim ketenagakerjaan di Pesbar,” pungkasnya. *

Kategori :