SUMBERJAYA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sumber Jaya bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil meringkus tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut, yakni AJ (22), IUG (17), dan VR (16) warga Kecamatan Sunberjaya. Penangkapan ketiganya dilakukan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian dilaporkan.
Kapolsek Sumberjaya AKP Rekson Syahrul mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa aksi curas itu terjadi pada Rabu malam, 21 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 Wib, di wilayah Pekon Simpangsari, Kecamatan Sumberjaya
Korban dalam kejadian ini adalah seorang pemuda berinisial FF (18), yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang dari Kelurahan Palajarbulan menuju Kecamatan Kebutebu. FF tidak sendirian, ia bersama dua orang temannya, yakni MDA dan DS, mengendarai sepeda motor.
Setibanya di Pekon Simpangsari, motor yang mereka kendarai dihentikan secara paksa oleh tiga orang tak dikenal. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan.
Salah satu pelaku memukul korban DS di bagian kepala dengan tangan kosong, sedangkan FF ditendang tepat di bagian wajah.
Setelah melumpuhkan para korban, pelaku kemudian merampas paksa tiga unit telepon genggam milik mereka. Tak hanya itu, kunci kontak sepeda motor milik FF juga turut dibawa kabur oleh pelaku.
"Korban mengalami kerugian materiil mencapai kurang lebih Rp5.500.000,-. Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sumberjaya," ujar AKP Rekson.
Menerima laporan tersebut, aparat bergerak cepat. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Sumberjaya dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan intensif.
Berkat kerja keras dan koordinasi yang solid, identitas para pelaku berhasil diketahui. Tak butuh waktu lama, ketiga pelaku akhirnya berhasil diringkus dan diamankan.
Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone milik korban serta pakaian yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksinya.
Menariknya, dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap, dua di antaranya ternyata masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Hal ini menambah perhatian khusus dari pihak kepolisian terkait keterlibatan remaja dalam aksi kejahatan yang tergolong nekat dan berbahaya ini.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumberjaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.