Wartawan Bisa Dapat Rumah Subsidi, Ini 3 Tahap Wajib yang Harus Dilalui

Jumat 11 Apr 2025 - 15:57 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

 

2. Rumah Mulai Diserahkan pada Mei 2025

Program ini direncanakan akan dimulai secara resmi pada 6 Mei 2025, di mana penyerahan unit rumah akan dilakukan secara bertahap kepada wartawan yang lolos seleksi.

 

3. Seleksi Transparan Melibatkan Dewan Pers dan PWI

Agar tidak menimbulkan kecurigaan atau kesenjangan dalam distribusi, proses seleksi penerima rumah akan diawasi langsung oleh Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

“Kami ingin proses ini terbuka dan adil. Karena kami sadar, jumlah peminat pasti jauh lebih banyak dibanding jumlah unit yang tersedia,” ujar Maruarar.

Seleksi akan menilai kelayakan berdasarkan sertifikasi profesi, kriteria penghasilan, dan verifikasi dokumen pendukung lainnya.

 

Penerima Tetap Boleh Bersikap Kritis

Menariknya, program ini tetap menjamin independensi wartawan dalam menjalankan tugasnya. 

Penerima bantuan rumah subsidi tidak dilarang atau dibatasi dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah. 

“Bantuan ini bukan bentuk tekanan. Jurnalis tetap boleh kritis. Itu bagian dari demokrasi yang kami jaga,” kata Meutya.

 

Wujud Nyata Negara Hadir untuk Pers

Lewat program ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja media, tanpa mengganggu kebebasan pers. 

Kategori :