Dewan Pers Desak Revisi Perpol Baru Soal Izin Jurnalis Asing: Dinilai Langgar Prinsip Pers Bebas

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.//Foto:Dok/Net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Dewan Pers secara tegas meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meninjau ulang Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur pengawasan terhadap warga negara asing, termasuk ketentuan soal Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang hendak melakukan peliputan di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyayangkan terbitnya Perpol tersebut tanpa melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi profesi jurnalis, maupun perusahaan media.
"Padahal, Perpol ini mengatur langsung kerja-kerja jurnalistik yang semestinya disusun dengan masukan dari organisasi pers agar sesuai dengan realitas di lapangan dan hukum yang berlaku," ujar Ninik dalam keterangan persnya, Jumat 4 April 2025.
Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang Pers
Dewan Pers menilai bahwa Perpol 3/2025 tidak selaras dengan hierarki perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kegiatan jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi (yang dikenal sebagai prinsip 6M dalam jurnalistik), sudah dilindungi dan menjadi ranah kerja Dewan Pers.
Ninik juga menegaskan bahwa pengaturan izin bagi jurnalis asing selama ini merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sesuai ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2005 serta Permenkominfo Nomor 42 Tahun 2009 tentang tata cara peliputan oleh media asing.
Tumpang Tindih Regulasi dan Potensi Penyalahgunaan