Radarlambar.Bacakoran.co — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 17 April 2025 kemarin. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang tersebut merupakan bagian dari tahapan pembuktian oleh pihak JPU. Tiga orang saksi penting dihadirkan untuk memberikan keterangan yang relevan dengan kasus yang menjerat Hasto.
JPU Takdir Suhan mengatakan jika ketiga saksi yang dihadirkan adalah mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya diduga memiliki informasi penting terkait peran Hasto dalam perkara tersebut.
Hasto Kristiyanto sendiri didakwa melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku, sebagai tersangka. Peristiwa ini berlangsung dalam kurun waktu antara tahun 2019 hingga 2024.
Tak hanya itu, Ternyata Hasto juga dituduh terlibat dalam kasus praktik suap terhadap Wahyu Setiawan, yang nilainya cukup pantastis yaitu sebesar Rp600 juta. Dugaan suap tersebut bertujuan untuk memuluskan langkah Harun Masiku agar dapat menduduki kursi DPR RI melalui skema pergantian antarwaktu (PAW) dari PDIP untuk periode 2019–2024.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 21, Pasal 5 ayat (1) huruf a, serta Pasal 55 dan Pasal 64.
Persidangan ini menjadi babak penting dalam pengungkapan peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal politik dan korupsi tingkat tinggi. Proses hukum terhadap Hasto masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dalam waktu dekat.(*)