Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Juni 2024 lalu hanyalah kedok untuk merampas barang milik stafnya, Kusnadi.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Eksepsi tersebut diajukan dalam perkara dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Harun Masiku.


Dalam sidang yang digelar pada Kamis 27 Maret 2025, jaksa menyampaikan 15 poin tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya. Pada prinsipnya, jaksa menegaskan bahwa keberatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya ditolak oleh majelis hakim.


Dakwaan KPK Dinyatakan Sah
Jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto, dengan nomor perkara 14/TUT/.01.04/24/03/2025 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025, telah memenuhi ketentuan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, mereka meminta hakim untuk melanjutkan proses persidangan.


Jaksa KPK dalam persidangan itu mengatakan secara hukum, surat dakwaan sah dijadikan dasar untuk pemeriksaan dan pengadilan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto.


Jaksa juga menekankan bahwa kasus dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto, termasuk dalam upaya menghambat pengungkapan kasus suap Harun Masiku, harus tetap diproses di pengadilan demi tegaknya hukum.


Hasto Minta Dibebaskan
Sementara itu, dalam eksepsinya, Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari dakwaan karena menilai ada ketidakjelasan dalam unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya, jaksa KPK tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwanya.


"Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam setelah putusan ini dikeluarkan," ujar Hasto dalam sidang eksepsi yang berlangsung pada Jumat (21/3/2025).
Hasto juga mengutip prinsip hukum pidana in dubio pro reo, yang menyatakan bahwa dalam kondisi keraguan, keputusan harus berpihak pada terdakwa. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk menerima eksepsinya, menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima atau batal demi hukum, serta menghentikan pemeriksaan perkara tersebut.


Lebih lanjut, Hasto juga meminta pemulihan haknya dalam kapasitasnya sebagai warga negara, termasuk pemulihan harkat dan martabatnya. Selain itu, ia menuntut agar seluruh barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan jaksa dikembalikan kepadanya.


Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka dalam periode 2019–2024. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta. Suap tersebut diduga bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pada periode 2019–2024.


Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan ini juga dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Persidangan akan berlanjut dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Putusan ini akan menjadi penentu apakah perkara ini akan terus berlanjut atau dihentikan di tengah jalan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan