PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat kembali mengingatkan seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang akan melaksanakan kegiatan kampanye melalui metode rapat umum (terbuka) harus dilakukan sesuai dengan jadwal dan zona kampanye yang telah ditetapkan.
Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, mengatakan, sebelumnya KPU setempat telah menetapkan zona dan jadwal kampanye rapat umum bagi peserta Pemilu di Kabupaten setempat. Sesuai dengan keputusan KPU No.10/2024 tentang penetapan jadwal kampanye Pemilu melalui metode rapat umum dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar.
“Dalam keputusan itu dijelaskan untuk jadwal kampanye rapat umum dari masing-masing peserta Pemilu dan zona kampanye telah disampaikan kepada masing-masing parpol di Kaupaten Pesbar,” katanya.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum itu dilaksanakan selama 21 hari kedepan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sedangkan, untuk untuk di Kabupaten Pesbar ini dalam pelaksanaanya harus sesuai jadwal yang telah ditetapkan seperti pada Minggu 21 Januari 2024 kemarin dengan jadwal untuk pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) nomor urut dua.
“Kemudian, Senin 22 Januari 2024 untuk Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut dua, serta pada Rabu, 23 Januari 2024 untuk paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut tiga,” jelasnya.
Selanjutnya, Kamis 25 Januari 2024 dijadwalkan untuk Paslon Presiden dan Wapres nomor urut tiga, pada Jumat 26 Januari 2024 untuk Paslon nomor urut satu. Selain itu, pada Sabtu 27 Januari 2024 untuk jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum bagi Paslon Presiden dan Wapres nomor urut dua, dilanjutkan pada Minggu 28 Januari 2024 untuk Paslon nomor urut tiga. Begitu juga dengan seterusnya untuk pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum itu akan berakhir hingga 7 Februari 2024 mendatang, begitu juga zonasi pelaksanaan kampanye harus benar-benar dipatuhi.
“ Untuk zonasi kampanye dengan metode rapat umum itu sudah disampaikan ke seluruh parpol, dengan sebaran zonasi di 11 Kecamatan, terkecuali di Kecamatan Way Krui yang tidak memiliki lapangan untuk dijadikan lokasi kampanye,” pungkasnya.(*)