Mitra Dapur Program Makan Bergizi Tuntut Yayasan MBG

Jumat 18 Apr 2025 - 22:22 WIB
Reporter : Rinto Arius

Radarlambar.bacakoran.co – Konflik serius mencuat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta. Salah satu mitra dapur di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan MBG ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan ini dilayangkan setelah pihak mitra mengklaim tidak menerima pembayaran senilai Rp975 juta atas jasa yang telah diberikan selama dua bulan kerja sama.

Laporan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan yang disalurkan melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan konflik internal antara mitra dan pihak yayasan. Disebutkannya jika dana dari BGN tersebut masih parkir dalam  rekening yayasan MBG dan belum digunakan di luar prosedur.

Meskipun beredar informasi bahwa sekitar Rp386,5 juta telah dicairkan ke pihak yayasan, BGN tidak memberikan konfirmasi angka pasti tersebut. Namun, lembaga ini menekankan bahwa setiap pencairan dana dari sistem virtual account harus mendapat persetujuan resmi dari Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Artinya, dana tidak bisa dicairkan sepihak oleh yayasan tanpa otorisasi dari pihak yang berwenang.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Yayasan MBG atas tudingan tersebut. Sementara itu, pihak pelapor, seorang mitra dapur bernama Ira, mengaku mengalami kerugian besar. Melalui kuasa hukumnya, Danna Harly, ia menjelaskan bahwa kerja sama dilakukan selama Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, dapurnya memproduksi lebih dari 65 ribu porsi makanan.

Masalah mulai muncul ketika pihak yayasan diduga mengubah harga pembelian makanan secara sepihak. Dari yang semula disepakati Rp15 ribu per porsi, nilai tersebut dipotong menjadi Rp13 ribu, bahkan kemudian dikurangi lagi sebesar Rp2.500 per porsi. Potongan yang tidak jelas dasar hukumnya itu membuat pihak mitra merasa sangat dirugikan.

Yang membuat persoalan semakin pelik, yayasan justru mengklaim bahwa Ira memiliki kekurangan bayar sebesar Rp45 juta. Padahal, menurut kuasa hukum, seluruh kebutuhan operasional seperti bahan baku, sewa tempat, peralatan dapur, hingga gaji tenaga kerja, ditanggung penuh oleh pihak mitra tanpa sokongan dari yayasan.

Ira melalui kuasa hukumnya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Mereka telah mengirimkan somasi dan meminta kejelasan tagihan, bahkan mencoba berkomunikasi langsung dengan BGN. Namun, karena tidak ada penyelesaian yang jelas, pihaknya akhirnya melaporkan Yayasan MBG ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 April 2025 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Kasus ini membuka tabir persoalan serius dalam pengelolaan dana program bantuan sosial, sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga pelaksana di lapangan. Sampai kini, masyarakat masih menanti kejelasan nasib dana hampir Rp1 miliar yang seharusnya menjadi hak mitra dapur. (*/rinto)

Kategori :