ADP Triwulan I Sebesar Rp5,4 Miliar Cair

Jumat 25 Apr 2025 - 19:44 WIB
Reporter : Lusiana Purba

Radarlambar.bacakoran.co - Kabar gembira untuk 42 pekon di Kabupaten Lampung Barat. Pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) resmi mencairkan Alokasi Dana Pekon (ADP) Triwulan I Tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp5,4 miliar.

Kabar menggembirakan ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala BKAD, Sumadi S.I.P M.M, pada Jumat (25/4/2025). Ia menyebutkan bahwa anggaran tersebut telah didistribusikan ke 42 pekon, termasuk di antaranya Pekon Sukamaju, Keagungan, Lumbok, Batuapi, Jagara, Pagardewa, Sindangpagar, dan Sukapura.

“ADP triwulan I sebesar Rp5.408.776.500 sudah cair dan siap dimanfaatkan oleh pekon,” tegas Sumadi.

Masih kata dia, ADP ini akan digunakan untuk kebutuhan krusial di pemerintahan desa, seperti pembayaran penghasilan tetap (siltap) peratin dan perangkat desa, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), serta mendukung kelancaran operasional pemerintahan pekon. “Sepanjang ada rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), kami siap memprosesnya guna dilakukan pencairan anggaran,” tegas Sumadi.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lampung Barat, Fauzan Aridi, mengungkapkan pencairan dana ini sangat berarti bagi kelangsungan roda pemerintahan di pekon. Terutam

a dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Dana ini bukan hanya untuk operasional, tapi menyangkut kesejahteraan aparatur pekon dan kelancaran program pembangunan tingkat pekon. Maka penting sekali dana ini tersalurkan dengan cepat dan tepat,” kata Fauzan.

Bagi pekon yang belum mengajukan usulan pencairan ADP, Fauzan mengimbau agar pekon segera menyampaikan usulan, karena semakin cepat proses administrasi dilakukan, maka semakin cepat pula dana bisa dimanfaatkan.

Dijelaskannya pencairan ADP Triwulan I tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Setiap pekon yang ingin mencairkan dananya harus melengkapi dokumen-dokumen penting. Beberapa di antaranya adalah surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan yang bermaterai, serta surat pernyataan pakta integritas dari peratin.

Selain itu, pekon juga diwajibkan menyerahkan dokumen seperti Hard Copy APBD Pekon Perubahan Tahun Anggaran 2024, Rencana Anggaran Belanja (RAB) ADP 100% untuk Tahun Anggaran 2025, serta laporan realisasi anggaran untuk Triwulan IV Tahun Anggaran 2024.

Untuk kelengkapan administrasi, pekon juga harus menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen yang telah dilegalisir, seperti buku rekening, NPWP, fotokopi KTP peratin dan bendahara pekon, serta laporan penatausahaan yang diinput melalui Siskeudes Online hingga 31 Desember 2024. “Kami mengingatkan kembali agar pekon yang belum mengajukan agar segera mengajukan usulan sehingga anggaran yang bersumber dari APBD tersebut dapat terserap tepat waktu,” tandasnya. (lusiana) 

Kategori :