GEDUNGSURIAN – Pemerintah Pekon Gedungsurian, Kecamatan Gedungsurian, Lampung Barat, resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) tahun 2025. Penetapan itu dilakukan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di aula balai pekon pada Kamis, 24 April 2025.
Musdes tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan pendamping desa. Camat Gedungsurian, Tati Sulastri, S.Sos., M.M., diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP), Setiyadi. Hadir pula Ketua LHP, Pj Peratin Calim, Koordinator Kecamatan Selamat Putra S.E., Pendamping Desa Sugiarto, dan Pendamping Lokal Desa Asep.
Dalam sambutannya, Setiyadi menekankan pentingnya percepatan langkah setelah penetapan APBDes. “Setelah ini, tidak ada alasan menunda. Pemerintah pekon harus langsung mengeksekusi program-program yang telah dirancang sesuai dengan waktu dan regulasi yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa tahun anggaran sudah memasuki bulan kelima, sehingga waktu pelaksanaan semakin mendesak.
Senada, Pj Peratin Calim mengungkapkan bahwa usai penetapan ini, pemerintah pekon akan segera mengajukan pencairan dana ke Dinas PPKAD melalui Dinas PMD. Proses ini harus segera dijalankan agar kegiatan pembangunan bisa mulai bergerak.
Sementara itu, Pendamping Lokal Desa, Asep, mengingatkan agar dokumen pengajuan segera disusun. “Meski dana belum cair, progres kegiatan sudah bisa dimulai. Kalau dibilang terlambat, ya memang terlambat. Tapi jangan sampai itu jadi alasan untuk berhenti bergerak,” ujarnya.
Asep juga menekankan pentingnya percepatan kegiatan pendataan IDM (Indeks Desa Membangun), sebagai salah satu indikator utama penilaian kinerja pemerintah desa oleh pemerintah pusat.
Musdes ini menjadi sinyal bahwa roda pembangunan Pekon Gedungsurian siap kembali berputar. Meski sempat tersendat di awal, target tetap harus dikejar. Tidak ada waktu untuk menoleh ke belakang. (rinto/nopri)