Kasus Dugaan Makelar di MA, Kejagung Tegaskan Pengusutan Terus Berjalan

Selasa 29 Apr 2025 - 16:09 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi


Radarlambar.bacakoran.co -Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap Zarof Ricar, tersangka dugaan makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung, masih berjalan intensif. Penyidik telah melakukan berbagai tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan, untuk mendalami keterlibatan Zarof dalam sejumlah tindak pidana serius.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kritik dari koalisi masyarakat sipil yang menuding adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus tersebut. Kritik diarahkan langsung ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan telah dilaporkan ke bagian pengawasan internal Kejaksaan Agung.

Salah yang menjadi satu sorotan dalam perkara tersebut yakni temuan fantastis berupa uang tunai sebesar Rp919 miliar dan 51 kilogram emas, yang memunculkan banyak pertanyaan publik terkait asal-usul kekayaan tersebut. Kejagung mengakui bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari perkara suap dan gratifikasi yang lebih mudah dibuktikan di pengadilan, sembari mendalami unsur pidana lain seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hingga kini, Kejaksaan telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU, sebagai bukti bahwa pengusutan terus berlanjut. Meski demikian, Kejagung mengaku belum menemukan bukti yang cukup kuat untuk mengaitkan Zarof dengan tersangka lain dalam kasus pemufakatan jahat yang menyeret nama Marsella Santoso dan beberapa pihak lain.

Dugaan manipulasi proses hukum juga menjadi perhatian publik. Koalisi masyarakat menilai bahwa langkah hukum yang diambil seolah-olah tidak menyentuh akar persoalan, terutama terkait pasal suap yang semestinya dikenakan berdasarkan temuan barang bukti yang besar.

Kendati mendapat tekanan dari publik dan lembaga pengawas, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dengan tetap menjaga objektivitas dan integritas penanganan perkara. (*)


Kategori :