Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap platform Worldcoin dan WorldID dengan membekukan sementara izin operasional mereka di Indonesia. Tindakan ini diambil sebagai respons atas aduan masyarakat serta temuan adanya pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.
Pembekuan tersebut menyasar Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), menyusul viralnya informasi mengenai pemberian imbalan sebesar Rp800 ribu kepada warga yang bersedia data retinanya dipindai. Aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Bekasi dan telah menimbulkan kekhawatiran luas terkait keamanan data pribadi.
Komdigi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pengelola platform tersebut, termasuk entitas yang diketahui bernama PT Terang Bulan Abadi. Perusahaan ini terindikasi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Di sisi lain, TDPSE Worldcoin diketahui terdaftar atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan entitas yang menjalankan operasional di lapangan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi resmi terkait legalitas dan aktivitas platform World di Indonesia. Jika penjelasan yang diberikan dinilai tidak memadai, maka pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menghentikan secara penuh operasional layanan tersebut di tanah air.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi menjelaskan bahwa pembekuan izin ini bersifat preventif untuk mencegah risiko terhadap masyarakat, khususnya dalam isu perlindungan data biometrik yang sangat sensitif. Pemerintah juga tengah menelaah kasus serupa yang terjadi di sejumlah negara, sebagai bagian dari pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Worldcoin sendiri merupakan proyek teknologi identitas digital global yang dikembangkan oleh startup Tools for Humanity, yang didirikan oleh tokoh AI ternama Sam Altman dan Alex Blania. Meski mengusung konsep inovatif berbasis blockchain, kehadiran proyek ini menimbulkan kontroversi di banyak negara, terutama terkait metode pengumpulan data pribadi secara biometrik.(*)