Kenalkan Kuhp Baru, Polisi Ingatkan Pelajar Hindari Jeratan Hukum

Jumat 16 May 2025 - 20:19 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Lusiana

BELALAU – Polres Lampung Barat menggelar sosialisasi hukum di SMA Negeri 1 Belalau, Jumat (15/5/2025), menyasar siswa-siswi untuk mengenalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku tahun ini.

Lewat program pembinaan generasi muda, Kasi Kum Polres Lampung Barat, AIPDA Ersah S.H., turun langsung menjelaskan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Fokus utamanya adalah pelanggaran yang kerap terjadi di kalangan pelajar, seperti perundungan (bullying), penyebaran konten pribadi, kekerasan, hingga hubungan seksual usia dini.

“Sekarang, bercanda kasar atau menyebarkan foto teman tanpa izin bisa masuk pidana. Anak-anak harus tahu, hukum itu nyata dan bisa menjerat siapa pun, termasuk pelajar,” tegas AIPDA Ersah mewakili Kapolres Lambar AKBP Rinaldo Aser 

Dalam pemaparannya, siswa diajak memahami dampak hukum dari tindakan sehari-hari yang sering dianggap sepele. KUHP baru, kata Ersah, memuat ketentuan perlindungan terhadap anak dan remaja, namun juga memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan.

“Banyak kasus yang terjadi karena ketidaktahuan. Maka penting sejak SMA sudah diberikan pemahaman hukum. Tujuannya bukan menakut-nakuti, tapi mencegah sejak awal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi hukum ini menjadi bagian dari upaya preventif Polres Lampung Barat dalam membina generasi muda. Setelah SMA Negeri 1 Belalau, kegiatan serupa akan digelar di sekolah lain.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap generasi muda. Kami ingin siswa-siswi memahami bahwa hukum itu dekat dengan kehidupan mereka, dan penting untuk ditaati sejak dini," ujar AIPDA Ersah.

Dalam kegiatan yang dikemas interaktif itu, para pelajar diajak mengenali berbagai bentuk pelanggaran hukum yang kerap terjadi di usia remaja, mulai dari perundungan, penyalahgunaan medsos, hingga kenakalan yang bisa berujung pidana. Mereka juga mendapat pemahaman soal tanggung jawab hukum dan batas usia pidana berdasarkan aturan baru dalam KUHP.

Tak hanya soal aturan, siswa juga dibekali pentingnya disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Polres menekankan bahwa kedisiplinan bukan sekadar aturan sekolah, tapi juga bagian dari pembentukan karakter sebagai warga negara yang baik.

Sementara itu, Kepala sekolah beserta dewan guru menyambut antusias kegiatan tersebut. Pihak sekolah berharap kegiatan serupa bisa digelar rutin untuk memperkuat sinergi antara pendidikan dan kepolisian dalam mencetak generasi yang sadar hukum.

“Ini jadi bekal berharga untuk siswa kami. Mereka jadi paham bahwa hukum bukan cuma urusan orang dewasa, tapi juga menyangkut perilaku mereka sehari-hari,” ujar Plt. Kepala SMA N 1 Belalau Puspakirti.  (edi/lusiana)

Kategori :