Radarlambar.bacakoran.co - Kementerian Keuangan akan mengungkapkan secara rinci nasib Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada 20 Mei 2025, dengan perhatian khusus pada dampak kemunculan Danantara. Entitas baru ini menjadi tantangan bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama terkait dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dialihkan ke Danantara.
Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Harian Direktur Jenderal Anggaran, Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa perubahan ini sudah menjadi perhatian sejak awal. Menurutnya, target dividen BUMN tahun 2025 sebesar Rp90 triliun, yang sebelumnya masuk dalam penerimaan negara, kini secara sah menjadi bagian dari Danantara, sehingga berpengaruh langsung terhadap postur APBN.
Suahasil menegaskan bahwa pemerintah akan menyampaikan penjelasan lengkap tentang realisasi APBN dan kondisi ekonomi terkini dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Penjelasan ini akan menjadi bagian dari pembicaraan pendahuluan RAPBN 2026 yang dilakukan bersama Komisi XI DPR RI pada tanggal 20 Mei. Dalam pembicaraan tersebut, pemerintah akan mengelaborasi dampak Danantara terhadap APBN 2025 dan rencana anggaran tahun depan.
Selain itu, Suahasil menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan tetap berkomitmen menjaga postur pendapatan negara, termasuk sumber PNBP. Meski dividen BUMN sudah tidak lagi masuk ke kas negara langsung karena dialihkan ke kekayaan negara yang dipisahkan (KND) dalam bentuk Danantara, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi hilangnya penerimaan ini.
Menurut Suahasil, masih ada sejumlah KND yang dikelola langsung oleh Kemenkeu yang berfungsi sebagai special mission vehicle (SMV), bukan sebagai badan usaha komersial. Fungsi ini memungkinkan pemerintah mengendalikan aset strategis dan misi tertentu tanpa mengurangi stabilitas fiskal.
Data menunjukkan bahwa kontribusi dividen BUMN terhadap PNBP meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan setoran mencapai Rp82 triliun pada 2023 dan naik menjadi Rp86 triliun pada 2024. Namun, sejak awal 2025, setoran dividen BUMN yang diterima Kemenkeu baru mencapai Rp10,9 triliun sebelum dihentikan terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang juga mengatur keberadaan Danantara. Pada kuartal pertama 2025, realisasi PNBP mencapai Rp115,9 triliun atau sekitar 22,6 persen dari target APBN sebesar Rp513,6 triliun.
Kebijakan pemisahan kekayaan negara melalui Danantara merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengelola aset BUMN secara lebih terfokus dan transparan. Meski membawa tantangan fiskal, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan tata kelola BUMN serta mendukung penguatan APBN dalam jangka panjang.
Dengan demikian, penyesuaian terhadap struktur pendapatan negara akibat hadirnya Danantara menjadi fokus utama pemerintah dalam menyusun RAPBN 2026. Pemerintah bertekad menjaga kesinambungan fiskal sekaligus memastikan dukungan anggaran untuk program pembangunan nasional tetap optimal di tengah dinamika ekonomi dan regulasi yang berkembang.(*/edi)