Radarlambar.bacakoran.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesisir Barat (Pesbar), menggelar layanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi SIM.
Berlokasi di Kantor Satlantas Polres Pesisir Barat, kegiatan ini disambut antusias warga. Banyak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk melakukan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
Kasat Lantas Polres Pesbar, Iptu Uchida, S. Km., S.H., M.H., mengatakan, program Regident SIM ini merupakan agenda rutin yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan SIM secara cepat dan tepat.
“Kami berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang transparan dan efisien. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengurus SIM dengan mudah tanpa harus menunggu terlalu lama,” ungkapnya.
Selain itu, pihkanya juga memberikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat yang menunjukkan kesadaran tinggi dalam melengkapi kelengkapan berkendara, termasuk SIM.
“Tertib berlalu lintas dimulai dari kelengkapan dokumen. Kami berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya SIM sebagai syarat utama dalam berkendara,” tambahnya.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya preventif Satlantas Polres Pesisir Barat dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. “Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum setempat,” tandasnya. (*)