Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 di Lampung Barat 30 September

Selasa 20 May 2025 - 17:02 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat telah menetapkan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PPB-P2) tahun 2025 paling lambat 30 September mendatang.

Terkait hal itu, seluruh camat, lurah dan peratin diimbau untuk lebih mengintensifkan penagihan PBB kepada objek pajak yang ada di wilayahnya masing masing.

“Tahun ini target PAD dari PBB-P2 sebesar Rp5 miliar lebih namun hingga kini baru puluhan juta, sehingga masih jauh dari harapan,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Daman Nasir, M.P., Selasa (20/5/2025)

Menurut dia, masih rendahnya realisasi PBB-P2 tersebut dikarenakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru dibagikan pihaknya kepada kecamatan dan kecamatan mendistribusikan ke kelurahan serta pekon. “Saat ini mereka sedang melakukan penagihan PBB dilapangan,” kata dia.

Masih kata dia, Pemkab Lampung Barat tahun ini menargetkan PAD yang bersumber dari PBB-P2 Rp5 miliar lebih yang dibebankan kepada 15 kecamatan, Menara, PLTA, PLN, Lampung Hidroenergy, serta Tiga Oregon. “Kalau untuk kecamatan sudah ada ada realisasi PBB-nya, sedangkan untuk menara, PLTA, PLN, Lampung Hydroenergy dan PT. Tiga Oregon Putra sejauh ini belum ada realisasinya,” akunya

 Untuk mencapai target tersebut, lanjut Daman, pemerintah daerah telah mempermudah pelayaan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak, dimana objek pajak dan apara pekon/kelurahan bisa membayar PBB melalui Bank Lampung Capem Liwa atau melalui agen L-SMART Bank Lampung yang telah tersebar di setiap pekon/kelurahan. Selain itu bisa melalui aplikasi Lampung Online, Indomaret dan Tokopedia.

 “Kita berharap sebelum jatuh tempo pembayaran 30 September, untuk PBB masing masing kecamatan dan perusahaan telah lunas 100%,” tandasnya. (lusiana)

 

Kategori :