DPMP Lambar Imbau Pekon Serap ADP dan DD

Selasa 20 May 2025 - 17:28 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat mengimbau kepada pekon yang belum mengajukan usulan untuk pencairan Alokasi Dana Pekon (ADP) triwulan I dan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025. Pasalnya, hingga kini masih ada pekon yang belum melakukan penyerapan anggaran tersebut.

“Sejauh ini masih ada belasan pekon yang belum melakukan penyerapan ADP triwulan I dan DD tahap I. Jadi kita imbau kepada pekon supaya segera mengajukan usulan guna dilakukan pencairan,” ujar Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Bulki, Selasa (20/5/2025).

Dijelaskannya, untuk ADP bersumber dari APBD Lampung Barat, sedangkan untuk DD anggarannya bersumber dari APBN, dan setiap pekon menerima anggaran tersebut namun jumlahnya bervariasi.

“Terkait pencairan ADP triwulan I dan DD tahap II, kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh camat di Lampung Barat agar memerintahkan peratin untuk mengajukan usulan untuk pencairan,” kata dia.

Untuk ADP triwulan I, lanjut dia, adapun persyaratan pencairannya yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan yang bermaterai, serta surat pernyataan pakta integritas dari peratin.

Selain itu, pekon juga diwajibkan menyerahkan dokumen seperti Hard Copy APBD Pekon Perubahan Tahun Anggaran 2024, Rencana Anggaran Belanja (RAB) ADP 100% untuk Tahun Anggaran 2025, serta laporan realisasi anggaran untuk Triwulan IV Tahun Anggaran 2024.

“Untuk kelengkapan administrasi, pekon juga harus menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen yang telah dilegalisir, seperti buku rekening, NPWP, fotokopi KTP peratin dan bendahara pekon, serta laporan penatausahaan yang diinput melalui Siskeudes Online hingga 31 Desember 2024,” tegas dia

Sedangkan untuk DD tahap II berupa surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, fotocpoy peraturan peratin tentang penerapan KPM BLT tahun 2025, serta Foto Copy Peraturan Pekon tentang APBDPekon tahun anggaran 2025 via Siskeudes, serta RAB tahun anggaran 2025 yang bersumber dari DD Non Eamark tahap I untuk reguler dan mandiri.

Lalu, RAB tahun anggaran 2025 yang bersumber dari DD Earmark tahap I untuk reguler dan mandiri, serta laporan realisasi DD Earmark tahap II dan 100% tahun anggaran 2024.

“Kita imbau kepada pekon yang belum mengajukan usulan agar segera menyampaikan usulan untuk pencairan ADP triwulan I dan DD tahap I karena semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya cair,” tandasnya. (lusiana) 

 

Kategori :