BALIKBUKIT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, melakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas perkara tindak pidana penggelapan atau penipuan atas nama terdakwa Jhono bin Riyanto (alm).
Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Ferdy Andrian, S.H, M.H., mengungkapkan, penghentian perkara berdasarkan restoratif justice tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari setempat M. Zainur Rochman, S.H, M.H.
Dijelaskan, terdakwa sebelumnya melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur pada Pasal 372 KUHP Atau Pasal 378 KUHP, dimana pada Senin tanggal 16 November 2020 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Pekon Suka Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat terdakwa melakukan Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan.
"Terdaka melakukan penggelapan atau penipuan dengan cara menggadaikan satu unit sepeda motor Merk Honda SUPRA-X 125 berwarna Hitam No Pol BE 5191 MO Nomor Rangka: MH1JB913CK069394 No Mesin JB91E-3056820 milik korban Dodo bin H. Eman (Alm) seharga Rp4.500.000," ungkapnya.
Dijelaskan, sebelumnya terhadap perkara terdakwa telah dilakukan upaya perdamaian, proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian oleh Kepala Kejari dan Jaksa Penuntut Umum pada Kamis Tanggal 18 Januari 2024 di rumah RJ (Restorative Justice) Kejari setempat.
"Dalam proses perdamaian tersebut dihadiri pihak korban, pihak terdakwa dengan disaksikan tokoh masyarakat, peratin, dan penyidik Kepolisian," kata dia.
Selanjutnya, dilakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif atas nama terdakwa bersama dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kasi OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
"Dalam ekspose tersebut telah diperoleh hasil bahwa terhadap Perkara atas nama terdakwa telah memenuhi syarat yang ditentukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkasnya. (*)