Kado Pamit Sang Kasi Pidsus: Tersangka Korupsi Proyek Rp9 Miliar Dijebloskan ke Rutan

Sabtu 14 Jun 2025 - 20:02 WIB
Reporter : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co – Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra memberikan "kado perpisahan" tak biasa: seorang tersangka kasus korupsi proyek jembatan Rp9 miliar dijebloskan ke sel tahanan.

Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III di Kecamatan Way Bungur tahun anggaran 2022. Proyek jumbo senilai Rp9 miliar dari APBD Lampung Timur itu kini terungkap menyisakan kerugian negara hingga Rp2,3 miliar.

"Setelah enam bulan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti, akhirnya kami tetapkan SL sebagai tersangka," ujar Marwan, Jumat (13/6/2025), mewakili Kajari Lampung Timur Agus Ba’ka.

SL, yang diketahui menggunakan perusahaan orang lain untuk menggarap proyek tersebut, disebut sengaja mengakali spesifikasi teknis demi keuntungan pribadi. Bukannya menggunakan beton ready mix seperti yang diwajibkan, proyek malah dikerjakan dengan beton aduk manual. Akibatnya, struktur jembatan ditemukan retak dan nyaris ambruk.

"Spesifikasi tak sesuai. Besi cor tipis, beton bermutu rendah, dan tak sesuai gambar teknis," tambah Marwan.

SL kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ia ditahan di Rutan Sukadana untuk 20 hari ke depan.

Yang mencengangkan, SL mengaku uang hasil "main proyek" itu habis untuk bermain judi online.

“Uangnya habis buat judol,” ucap SL singkat di depan penyidik. Satu kalimat, tapi menghantam keras. (*/nopri)

Kategori :