Radarlambar.bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rachmat Fadjar, mantan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Kalimantan Timur periode 2022–2023.
Rachmat dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Paser. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 28,5 miliar.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2023. Dalam perkara tersebut, Rachmat diketahui menerima suap terkait proyek jalan yang berada dalam wilayah kerja BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur.
KPK menyebut putusan ini mencerminkan keberhasilan dalam menghadirkan bukti kuat selama persidangan, serta menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara secara maksimal.
Lembaga antirasuah tersebut juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan masyarakat Kalimantan Timur yang turut berperan dalam proses penegakan hukum. Di sisi lain, KPK menekankan pentingnya pencegahan korupsi secara berkelanjutan agar anggaran negara dapat digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional. (*)
Kategori :