PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) mencatat terdapat 7.698 jiwa warga peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat. Penonaktifan itu merupakan bagian dari kebijakan pembaruan data nasional berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kondisi itu menjadi perhatian serius, mengingat BPJS Kesehatan PBI-JK adalah salah satu instrumen penting bagi masyarakat miskin dan rentan untuk mendapatkan akses layanan kesehatan secara gratis. Dari total 95.314 jiwa peserta PBI-JK di Kabupaten Pesbar, kini hanya 87.616 jiwa yang status kepesertaannya masih aktif.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Erma Oktariowati, S.ST., menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan ini sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat dan bersifat nasional, bukan hanya berlaku di Kabupaten Pesbar. Pemerintah pusat melakukan pemutakhiran data secara berkala berdasarkan DTSEN. Warga yang tidak tercantum dalam DTSEN secara otomatis akan dinonaktifkan dari kepesertaan PBI-JK, termasuk 7.698 warga Pesbar yang saat ini terdampak.
“Meski demikian, Dinsos Pesbar membuka ruang bagi masyarakat yang dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan, dengan sejumlah syarat yang telah ditetapkan,” kata Erma, mewakili Kepala Dinsos Pesbar, Agus Triyadi, S.Ip., M.M.
Dijelaskannya, reaktivasi bukan proses otomatis, melainkan memerlukan pengajuan dan verifikasi ulang dari pihak terkait. Pengajuan reaktivasi hanya dapat dilakukan oleh peserta yang masuk dalam daftar penonaktifan bulan Mei 2025 dan telah melalui proses verifikasi dan validasi lapangan, yang menunjukkan bahwa mereka masih memenuhi kriteria sebagai warga miskin atau rentan miskin.
“Selain faktor ekonomi, aspek kesehatan juga menjadi pertimbangan penting. Warga yang mengalami penyakit kronis, penyakit katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa, dapat mengajukan reaktivasi,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu syarat krusial adalah bahwa data kependudukan peserta harus telah diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir. Hal ini menjadi dasar penilaian apakah seseorang masih tergolong berhak menerima bantuan iuran atau tidak. Guna memfasilitasi proses ini, Dinsos Pesbar mengimbau masyarakat yang terdampak untuk segera melakukan koordinasi ke Mal Pelayanan Publik Dinsos. Disana, warga dapat memeriksa status kepesertaan mereka sekaligus mendapatkan informasi terkait prosedur dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan reaktivasi.
“Hal ini penting agar mereka yang benar-benar masih membutuhkan bisa segera ditindaklanjuti, sehingga tidak terputus dari layanan kesehatan dasar yang menjadi hak mereka,” ujarnya.
Sementara itu, disisi lain, Pemkab Pesbar juga masih memiliki cadangan kuota kepesertaan BPJS Kesehatan kategori PBI yang dibiayai melalui APBD. Hal ini di sampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pesbar, Septono, S.K.M., M.M., saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 24 Juni 2025.
Menurut Septono, saat ini masih tersedia sekitar 340 kuota peserta PBI BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh APBD Pesbar. Namun, kuota ini sifatnya terbatas dan ditujukan khusus bagi warga kurang mampu yang sedang membutuhkan penanganan darurat medis, bukan untuk kepesertaan umum.
“Calon peserta yang ingin masuk dalam kuota ini wajib menyertakan surat keterangan dari dokter yang menangani, serta harus dalam kondisi sedang menjalani perawatan di rumah sakit atau puskesmas,” kata Septono.
Dijelaskannya, program ini memang disiapkan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap kondisi darurat, dan untuk menjamin bahwa tidak ada warga yang terpaksa tidak mendapatkan pelayanan kesehatan karena kendala administratif.
“Prinsipnya, kami tidak ingin ada warga yang jatuh dalam kondisi darurat tetapi tidak bisa berobat hanya karena tidak memiliki jaminan kesehatan. Tapi tentu prosesnya tetap harus sesuai mekanisme dan tepat sasaran,” tandasnya. (yayan/*)