Kasus Penipuan Puluhan Miliar oleh Pengusaha Kopi di Lambar Mandek

Kamis 03 Jul 2025 - 17:09 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Nopriadi

Selain itu  sejumlah kejanggalan terungkap dalam proses restorative justice (RJ) yang ditawarkan penyidik. Di antaranya:

 

1. Barang bukti tidak dibagikan secara merata.

2. Sebagian barang bukti seperti jam tangan mewah merek Rolex disebut palsu sepihak oleh penyidik dan kuasa hukum.

3. Penilaian aset sepenuhnya berdasarkan pengakuan sepihak terlapor, tanpa audit independen.

4. Dugaan permintaan fee hingga 20% dari nilai barang bukti oleh kuasa hukum dan oknum penyidik.

5. Aset-aset utama seperti kendaraan dan kopi yang dijadikan jaminan di PT LDC tidak seluruhnya dimasukkan ke dalam daftar barang bukti. (rinto/nopri)

Kategori :