Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Impor Tekstil, Kawal Ketat Lewat Persetujuan dan Verifikasi

Jumat 04 Jul 2025 - 15:19 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang mengatur ketat impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Beleid ini menggantikan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan mulai berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan, yaitu pada 30 Juni 2025.

Aturan baru ini hadir sebagai langkah perlindungan terhadap industri dalam negeri yang selama ini tertekan akibat masuknya barang impor dalam jumlah besar dan tidak terkontrol. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut perubahan ini juga untuk menyesuaikan dinamika pasar serta kebutuhan hukum nasional yang lebih adaptif.

Salah satu poin utama Permendag 17/2025 adalah kewajiban memiliki Persetujuan Impor (PI) bagi seluruh importir TPT. PI ini dibedakan berdasarkan jenis importir, yaitu untuk produsen (API-P) dan importir umum (API-U). Tanpa PI, barang tidak diizinkan masuk ke wilayah pabean Indonesia.

Setiap pengiriman juga diwajibkan menjalani verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang ditunjuk pemerintah. Verifikasi tersebut harus dituangkan dalam Laporan Surveyor dan akan menjadi dasar pemeriksaan otoritas bea cukai saat barang tiba di pelabuhan.

Kendati barang masuk melalui kawasan khusus seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB), ketentuan PI dan verifikasi tetap berlaku begitu barang keluar dari kawasan menuju wilayah pabean.

Khusus untuk produk batik dan motif batik, pemerintah melarang keras peredarannya dari kawasan bebas ke dalam negeri. Langkah ini diambil demi menjaga nilai budaya dan industri lokal. Di sisi lain, pengusaha masih diberi ruang untuk mendatangkan barang komplementer dan keperluan tes pasar, tetapi tetap melalui izin khusus dan prosedur pengawasan yang ketat.

Importir yang mendatangkan barang untuk tujuan tersebut harus berstatus API-P dan memiliki izin PI khusus. Setiap kegiatan distribusi, pengujian, dan hasil penggunaan barang wajib dilaporkan secara elektronik ke Kementerian Perdagangan.

Regulasi ini juga mengakomodasi pengecualian terbatas untuk kegiatan non-komersial atau barang dalam kawasan industri khusus, namun harus mendapat surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab, serta tetap diawasi secara teknis.

Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah memberlakukan pengawasan post-border. Pelaku usaha yang tidak patuh pada ketentuan pelaporan dan pengaturan impor akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi importir yang masih menggunakan PI lama. PI yang sudah terbit sebelum aturan baru berlaku akan tetap bisa digunakan hingga masa berlakunya habis, dan kemudian dapat diperpanjang atau diperbarui mengikuti Permendag 17/2025.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap bisa mengendalikan banjir impor, melindungi industri tekstil nasional, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan adil di pasar domestik.(*)

Kategori :