Radarlambar.bacakoran.co – Aksi seorang residivis pencurian sepeda berakhir di tangan polisi. S (45), warga Kecamatan Tanjungkarang Barat, kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat setelah ketahuan mencuri sepeda dan menjualnya dengan sistem cash on delivery (COD).
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan aksi terakhir S terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Tanjungkarang Barat, Rabu (31/5) lalu.
“Aksi pelaku terekam kamera CCTV rumah korban. Saat itu gerbang rumah tidak terkunci. Pelaku masuk seorang diri dan menggondol satu unit sepeda United Cross Line,” ungkap Erwin, Kamis (3/7).
Hasil curian itu kemudian dijual pelaku secara COD seharga Rp500 ribu. Dari penyelidikan, S diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah tiga kali keluar masuk penjara.
Kini, S kembali harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*/nopri)