Radarlambar.bacakoran.co Pemerintah resmi menetapkan perubahan struktur dan nominal gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, dan mulai berlaku efektif Agustus 2025.
Perubahan ini merupakan bentuk komitmen negara untuk memberikan kepastian serta keadilan finansial bagi PPPK. Selain sebagai penghargaan atas dedikasi mereka di berbagai sektor pelayanan publik, revisi aturan ini juga diharapkan mampu memacu kinerja dan loyalitas para aparatur sipil negara non-PNS tersebut.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Berikut besaran gaji PPPK yang akan diterima per Agustus 2025:
Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500
Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan PPPK sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)
Kategori :