BELALAU - Pemerintah Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) Pekon Serungkuk, pada Selasa, 22 Juli 2025. Pelantikan berlangsung di Balai Pekon Serungkuk, dan dipimpin langsung oleh Plt Camat Belalau, Wahyudi Heru Iskandar, atas nama Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor: B/262/KPTS/III.12/2025, tanggal 13 Juni 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota LHP Pengganti Antar Waktu Pekon Serungkuk.
Anggota LHP yang digantikan adalah Edwin Nehru, yang telah mengajukan pengunduran diri karena memilih untuk fokus mengembangkan usaha pribadi. Posisi tersebut kini resmi diisi oleh Yudi Prayoga sebagai anggota LHP yang baru.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan pekon agar roda lembaga tetap berjalan efektif. Kami harap saudara Yudi dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan fungsi LHP dengan penuh tanggung jawab,” ujar Heru dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa Lembaga Himpun Pemekonan merupakan elemen penting dalam sistem pemerintahan desa yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan pekon serta menjembatani aspirasi masyarakat.
“LHP bukan sekadar pelengkap administrasi. Ia mitra strategis pemerintah pekon. Maka kami harap peran LHP terus aktif dan membangun komunikasi yang baik dengan peratin maupun masyarakat,” tambahnya.
Atas nama Pemkab Lambar Heru juga mengucapkan terima kasih atas kontribusi Edwin Nehru selama menjabat sebagai anggota LHP, serta berharap kepada Yudi Prayoga agar mampu melanjutkan pengabdian tersebut dengan komitmen dan semangat melayani masyarakat.
“Lembaga ini bukan simbol, tapi saluran rakyat. Saudara Yudi punya tanggung jawab untuk menjaga marwah LHP, sebagai pengawal suara masyarakat di Pekon Serungkuk,” pungkasnya. (edi/lusiana)