PESISIR TENGAH - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan seluruh wajib pajak di wilayah setempat agar segera melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Imbauan itu bukan hanya sekadar penegasan kewajiban, tapi juga erat kaitannya dengan berbagai pelayanan publik di Pesbar.
Kepala Bapenda Kabupaten Pesbar, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., melalui Kabid PBB-P2 dan BPHTB, Fika Yonalisa, S.E., M.M., A.k., menjelaskan bahwa imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pesisir Barat Nomor: 143 Tahun 2025 tentang pembayaran PBB-P2. Pembayaran PBB-P2 merupakan kewajiban setiap warga yang memiliki, menguasai atau memanfaatkan tanah dan bangunan.
“Ini bukan hanya soal pemenuhan hukum, tapi juga bentuk partisipasi nyata untuk mendukung pembangunan daerah,” kata Fika, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, pemerintah daerah minta agar pembayaran PBB-P2 dijadikan salah satu syarat penting dalam pelayanan publik. Hal ini mencakup pendaftaran pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi, penerbitan izin usaha, serta layanan administrasi kependudukan. Upaya itu untuk memperkuat kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan tertib membayar pajak setiap tahun.
“Karena itu, bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan harus dilampirkan saat mengurus berbagai layanan,” jelasnya.
Dijelaskannya, selain masyarakat umum, surat edaran juga minta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi, Camat, Lurah, dan Peratin di Kabupaten Pesbar untuk aktif mengingatkan para wajib pajak. Termasuk di dalamnya Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga Tenaga Kontrak Daerah.
“Semua pihak punya peran penting untuk mengingatkan dan membantu penyebaran informasi ini agar target pendapatan daerah tercapai,” ujarnya.
Selain itu, ketentuan pembayaran PBB-P2 juga perlu dimasukkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap pelayanan terpadu. Dengan begitu, keterkaitan antara kewajiban membayar pajak dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif. Pemkab Pesbar juga mengingatkan masyarakat yang memiliki objek pajak berupa tanah atau bangunan yang belum terdaftar, agar segera mendaftarkannya ke Bapenda. Pendaftaran ini penting untuk memperbarui data dan mendukung ketertiban administrasi pemungutan pajak.
“Tanah dan bangunan yang dimanfaatkan, baik oleh orang pribadi maupun badan, wajib didaftarkan. Ini sesuai amanat Undang-undang No.1/2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pesbar No.1/2024,” jelasnya.
Masih kata dia, untuk mempermudah wajib pajak, Pemkab Pesbar kini menyediakan berbagai kanal pembayaran digital berbasis Nomor Objek Pajak (NOP). Warga dapat membayar PBB-P2 secara online melalui Bank Lampung, Lampung Online, Dana, Tokopedia, Blibli, serta gerai Indomaret dan Alfamart. Dengan kemudahan ini, diharapkan warga tidak lagi menunda kewajibannya.
“Praktis dan cepat, cukup dari rumah. Ini upaya kami mempermudah pelayanan kepada wajib pajak. Karena itu, membayar PBB-P2 tepat waktu merupakan wujud nyata kepedulian masyarakat untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Pesbar,” pungkasnya. (yayan/*)