Sri Mulyani Atur Efisiensi Anggaran 2026

Kamis 07 Aug 2025 - 21:57 WIB
Reporter : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah resmi menetapkan kebijakan efisiensi anggaran untuk tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Kebijakan ini mengatur secara teknis bagaimana kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) harus memangkas pengeluaran guna mendukung keberlanjutan fiskal dan pelaksanaan program prioritas nasional.

Peraturan yang mulai berlaku sejak 5 Agustus 2025 ini menjadi kelanjutan dari langkah penghematan yang telah dilakukan pada awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berhasil menghemat belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.

Efisiensi yang diatur dalam PMK ini tidak hanya menyasar pengeluaran pusat, tetapi juga dana TKD yang selama ini dialokasikan untuk membiayai berbagai program daerah. Dalam PMK disebutkan bahwa efisiensi anggaran tahun depan akan diarahkan untuk membiayai program prioritas presiden. Pengelolaan dan koordinasinya akan berada di bawah kendali langsung Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara.

Meski belum dirinci secara pasti berapa target efisiensi yang ditetapkan, mekanisme penghematan sudah disusun secara rinci. Setidaknya terdapat 15 pos anggaran yang menjadi sasaran efisiensi, mulai dari alat tulis kantor, kegiatan seremonial, seminar, dan kajian, hingga belanja perjalanan dinas, jasa konsultan, dan infrastruktur. Daftar ini merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang sebelumnya digunakan untuk efisiensi belanja 2025.

Yang membedakan kebijakan efisiensi tahun depan adalah ketentuan yang memungkinkan menteri keuangan melakukan perubahan daftar pos efisiensi sesuai dengan arahan presiden. Artinya, ruang intervensi pemerintah pusat terhadap komponen pengeluaran makin luas.

Masing-masing kementerian dan lembaga akan menerima arahan langsung terkait besaran efisiensi yang harus dicapai. Dalam prosesnya, apabila item belanja yang dihemat tidak mencukupi nilai efisiensi yang ditetapkan, kementerian/lembaga diperkenankan untuk menyesuaikan jenis pengeluaran atau sumber dananya. Namun demikian, angka efisiensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersifat tetap dan tidak bisa diubah secara sepihak.

Seluruh rencana efisiensi yang disusun oleh kementerian/lembaga nantinya wajib mendapat persetujuan dari komisi mitra di DPR RI. Setelah mendapat lampu hijau dari parlemen, usulan tersebut akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran. Anggaran yang berhasil diidentifikasi untuk efisiensi akan langsung diblokir dan dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam dua bagian: pagu efektif dan pagu yang diblokir.

Namun, tidak semua dana hasil efisiensi sepenuhnya dikunci. Pemerintah menetapkan tiga kondisi di mana anggaran hasil efisiensi dapat dibuka kembali. Pertama, jika digunakan untuk belanja pegawai, operasional kantor, atau pelayanan publik dasar. Kedua, apabila digunakan dalam kegiatan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo. Ketiga, jika digunakan untuk kegiatan yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara.

Sementara itu, mekanisme efisiensi dana TKD diatur dalam bab tersendiri. Ada lima sektor TKD yang akan dipangkas mulai 2026. Meliputi dana infrastruktur, dana otonomi khusus, TKD yang belum dirinci dalam peraturan APBN, serta TKD yang tidak digunakan untuk pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Dana yang berhasil dihemat dari sektor-sektor ini akan dicadangkan dan tidak langsung disalurkan ke daerah, kecuali atas arahan langsung Presiden.

Walau belum diumumkan target nilai efisiensi, besar kemungkinan angkanya akan mengikuti tren penghematan tahun ini. Kejelasan besaran efisiensi baru akan diketahui setelah Presiden Prabowo menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026 dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025.

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menjaga keberlanjutan fiskal negara. Di tengah banyaknya program ambisius yang dijalankan, termasuk program Makan Bergizi Gratis dan percepatan pembangunan infrastruktur, efisiensi anggaran menjadi instrumen penting untuk memastikan ruang fiskal tetap sehat dan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga.(*/edi)

 

Kategori :