Kemenag Pesbar Ingatkan Nadzir Kelola Tanah Wakaf Sesuai Aturan

Sabtu 16 Aug 2025 - 19:33 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengingatkan masyarakat, khususnya nadzir tanah wakaf, untuk mengelola aset wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peringatan ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahan pemanfaatan, terutama terkait pembangunan di atas tanah wakaf yang tidak diperkenankan menggunakan anggaran negara.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pesbar, Irhamsyah, S.Th.I., M.H.I., menyampaikan bahwa penggunaan dana pemerintah pada tanah wakaf dilarang karena status tanah wakaf berbeda dengan Barang Milik Negara (BMN). Jika ada pembangunan yang menggunakan dana pemerintah, maka status tanah harus terlebih dahulu diubah menjadi aset negara.

“Tanah wakaf harus tetap dikelola sesuai dengan peruntukannya. Tidak boleh ada bangunan yang dibiayai dari anggaran pemerintah, karena tanah wakaf bukan Barang Milik Negara,” kata Irhamsyah.

Menurutnya, aturan tersebut penting untuk dipahami seluruh nadzir agar tidak salah langkah dalam pengelolaan. Pemerintah hanya dapat membangun dengan anggaran negara pada lahan yang sudah tercatat sebagai BMN, bukan pada tanah wakaf yang dikelola masyarakat. Selain itu, Kemenag juga mendorong agar seluruh nadzir segera mensertifikatkan tanah wakaf melalui kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pesbar.

“Hal itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya sengketa kepemilikan. Dengan sertifikat, dokumen tanah wakaf menjadi jelas dan aman. Ini juga sebagai antisipasi agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya. 

Masih kata dia, berdasarkan data Kemenag, masih ada tanah wakaf di wilayah Pesbar yang belum memiliki dokumen resmi. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan persoalan apabila suatu saat ada pihak yang mengklaim kepemilikan. Karena itu, sertifikasi menjadi langkah yang perlu segera dilakukan. Pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada masyarakat dan nadzir tanah wakaf. Kemenag juga membuka layanan konsultasi terkait legalitas aset wakaf untuk membantu penyelesaian kendala di lapangan.

“Kami berkomitmen melakukan sosialisasi dan pendampingan agar pengelolaan wakaf sesuai aturan. Tujuannya agar tanah wakaf benar-benar bermanfaat untuk kepentingan umat tanpa menimbulkan masalah hukum,” pungkasnya. (yayan/*)

Kategori :