Buntut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Wamendes Resmi Laporkan Roy Suryo dkk

Minggu 17 Aug 2025 - 18:33 WIB
Reporter : Rinto Arius

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO –  Konflik hukum terkait tuduhan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, mengambil langkah tegas dengan melaporkan empat nama ke Polda Metro Jaya.

Langkah itu diambil setelah dirinya disebut-sebut terlibat dalam proses pencetakan ijazah yang dituduhkan palsu. Bagi Paiman, tuduhan tersebut tidak hanya menyerang integritasnya, tetapi juga merugikan secara moral dan sosial.

Kasus ini resmi masuk dalam register kepolisian dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, empat orang menjadi terlapor, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.

Paiman menilai tuduhan itu mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, laporan dibuat dengan mengacu pada pasal-pasal pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 310, 311, dan 315 yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong, penghinaan, serta tuduhan palsu.

Tak hanya jalur pidana, Paiman juga mengajukan gugatan perdata terhadap para pihak yang ia anggap bertanggung jawab. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan materi perkara yang masih berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu tersebut.

Pengadilan telah menjadwalkan persidangan, namun sidang pertama tertunda lantaran sebagian tergugat dan pihak terkait tidak hadir. Majelis hakim memutuskan penundaan hingga 26 Agustus 2025 untuk memanggil kembali pihak-pihak yang belum hadir.

Tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi bukan kali pertama muncul di ruang publik. Sejak beberapa tahun terakhir, isu ini kerap mencuat terutama menjelang momentum politik besar. Namun, kali ini tuduhan tersebut diarahkan pada pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau bahkan terlibat dalam proses pembuatannya, salah satunya Paiman Raharjo.

Bagi Paiman, tuduhan itu tidak bisa dibiarkan bergulir tanpa bantahan tegas. Menurutnya, jika dibiarkan, isu seperti ini dapat mencoreng nama baik individu dan mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik dengan latar belakang berbeda, dari mantan menteri hingga penggiat media. Proses hukum yang berjalan di dua jalur sekaligus—pidana dan perdata—diperkirakan akan menarik perhatian besar, apalagi sidang perdata dijadwalkan berlangsung di tengah memanasnya suhu politik nasional.

Kini, semua pihak menanti bagaimana langkah aparat dan majelis hakim dalam menangani perkara ini. Apakah tuduhan akan terbukti di pengadilan atau justru berbalik menjadi bumerang bagi pihak penuduh, semuanya akan terjawab seiring proses hukum yang terus berjalan. (*/rinto)

Kategori :