Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen sebagai Tersangka

Polisi menyebut alasan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen karena telah melakukan provokasi untuk melakukan tindakan anarkis. Foto CNN Indonesia--

Radarlambar.bacakoran.co- Polisi menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkis dalam demonstrasi di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penangkapan dilakukan karena Delpedro diduga menyebarkan ajakan provokatif yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Ia menyebut, penyelidikan dilakukan sejak unjuk rasa pada 25 Agustus 2025.

Delpedro dikenakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lokataru Foundation maupun kuasa hukum Delpedro terkait pernyataan polisi.

Sebelumnya, Lokataru dalam keterangan tertulis mempertanyakan legalitas proses penangkapan.

Mereka menilai terdapat kejanggalan administrasi, pembatasan hak komunikasi, hingga tindakan intimidasi saat aparat membawa Delpedro ke Polda Metro Jaya.

Organisasi ini menegaskan hak konstitusional Delpedro dibatasi sebelum adanya penetapan status tersangka secara resmi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan