Hanya Satu Bayi Terpilih, PKBI Serahkan Anugerah "Mutiaraku Lahir XII"

PKBI Cabang Lampung Barat kembali menggelar program tahunan bertajuk Mutiaraku Lahir ke-12 Tahun 2025. Foto Dok--

BALIKBUKIT – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat kembali menggelar program tahunan bertajuk "Mutiaraku Lahir" ke-12 Tahun 2025. Program yang menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lampung Barat itu bertujuan mendorong lahirnya generasi sehat dan bebas stunting.

Tahun ini, hanya satu bayi yang terpilih menerima anugerah "Mutiaraku Lahir". Bayi tersebut adalah Razka Raffasya, putra kedua pasangan Andang Kurnia Komara dan Yulistiani, warga Pemangku Warasakti, Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian.

Penyerahan piagam penghargaan, bingkisan, dan dana tali asih dilakukan langsung oleh tim PKBI Lampung Barat ke kediaman sang bayi pada Sabtu (4/10/2025).

“Penyerahan dilakukan secara langsung ke rumah bayi oleh pengurus PKBI Cabang Lampung Barat sebagai bentuk penghargaan sekaligus dukungan terhadap keluarga yang melahirkan sesuai dengan kriteria,” kata Wakil Ketua PKBI Lampung Barat Drs. Sandarsyah, didampingi Ketua Cabang Drs. Tono Suparman.

Dengan tema “Bayi Sehat dan Sejahtera, Stunting Tidak Ada”, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen PKBI dalam mendukung program nasional perlindungan anak serta pencegahan stunting di tingkat lokal.

Sandarsyah menjelaskan, program ini sudah berjalan sejak 12 tahun lalu, dan setiap tahunnya diberikan kepada bayi-bayi yang lahir di tanggal 24 September yakni bertepatan dengan HUT Kabupaten Lampung Barat antara pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.

“Selain sebagai bentuk partisipasi menyemarakkan HUT Kabupaten Lampung Barat, kegiatan ini juga merupakan upaya konkret membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan anak,” ujarnya.

Namun tidak semua bayi bisa memperoleh penghargaan ini. Ada beberapa kriteria yang ditetapkan PKBI Lahir pada tanggal 24 September pukul 00.00–24.00 WIB, ditangani oleh tenaga kesehatan (bidan atau petugas medis), bukan dukun bayi. Lalu merupakan anak dari pasangan sah secara hukum, merupakan anak pertama atau kedua (anak ketiga dan seterusnya tidak masuk kriteria), serta mendapat persetujuan orang tua bila akan diberi nama oleh PKBI

Selain menerima piagam, dana tali asih, dan bingkisan, bayi terpilih juga akan difasilitasi untuk mendapatkan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara gratis melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat.

Masih kata dia, PKBI juga memanfaatkan momentum ini untuk mensosialisasikan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan. Masyarakat diimbau memahami aturan dalam pemberian nama anak.

Beberapa poin penting yang disampaikan PKBI meliputi nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, maksimal 60 huruf (termasuk spasi), minimal dua kata, tidak boleh disingkat (kecuali tidak bermakna lain), tidak menggunakan angka dan tanda baca dan harus menggunakan huruf latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia.

“Nama anak yang tidak sesuai aturan, tidak akan diterbitkan dokumen kependudukannya oleh Disdukcapil,” tegas Sandarsyah.

Tak hanya bayi yang mendapat penghargaan, bidan atau rumah sakit yang menolong proses persalinan juga diberikan piagam sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.

Dalam proses kelahiran Razka Raffasya dibantu oleh bidan Eti Victurni, Amd. Keb., yang juga menerima piagam penghargaan dari PKBI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan