BALIKBUKIT - Kabar baik bagi sejumlah pekon di Kabupaten Lampung Barat. Sebanyak 20 pekon telah direkomendasikan untuk pencairan Dana Desa (DD) tahap II ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa. Proses ini menandai kelanjutan penyaluran dana yang bersumber dari pemerintah pusat guna menunjang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Barat, Sumadi, S.I.P, M.M, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya terus memproses setiap rekomendasi yang masuk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).
“Sejauh ini sudah 20 pekon yang kami rekomendasikan ke KPPN Liwa untuk pencairan tahap II. Proses terus berjalan sesuai mekanisme,” ujar Sumadi, Rabu (20/8).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pencairan dana desa mengikuti alur yang telah ditetapkan. Dimulai dari pekon yang mengajukan permohonan pencairan ke DPMP, lalu diverifikasi dan direkomendasikan ke BKAD. Setelah itu, barulah BKAD meneruskan proses tersebut ke KPPN Liwa untuk pencairan dana.
“Sepanjang ada rekomendasi dari DPMP, kami siap memprosesnya. Tidak ada yang ditahan, semuanya tergantung kelengkapan dokumen dari pekon,” jelasnya.
Sumadi pun mengingatkan agar pekon tetap mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh percepatan pencairan, asal semua syarat dan prosedur dipenuhi.
Dana Desa tahap II ini sangat dinantikan karena menjadi tulang punggung berbagai program prioritas di tingkat pekon, mulai dari pembangunan infrastruktur desa, peningkatan ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan kelembagaan desa.
Sebagai informasi, Kabupaten Lampung Barat memiliki total 131 pekon dan pencairan Dana Desa dilakukan dalam dua tahap. Pencairan tahap I telah tuntas beberapa waktu lalu, sementara tahap II kini sedang dikebut. Pemerintah daerah mendorong semua pekon untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya agar tidak terkendala di tahap selanjutnya. (lusiana)