Pemerintah Siapkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bertahap 2026

Jumat 22 Aug 2025 - 20:04 WIB
Reporter : Edi Prasetya

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2026. Menurutnya, langkah itu diambil untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terus mengalami tekanan pembiayaan seiring dengan bertambahnya manfaat layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR, Kamis (21/8), Sri Mulyani menekankan bahwa biaya penyelenggaraan JKN sangat dipengaruhi oleh jumlah manfaat yang ditanggung negara. Semakin besar manfaat yang diberikan, maka semakin besar pula kebutuhan biaya. Oleh karena itu, kenaikan iuran dipandang perlu agar beban anggaran dapat terbagi secara seimbang.

Selain itu, kenaikan iuran juga dibarengi dengan penyesuaian alokasi subsidi bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah tetap menanggung sebagian biaya bagi peserta mandiri, khususnya dari golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak terbebani penuh. Saat ini, misalnya, iuran mandiri masih dipatok Rp35 ribu per orang, padahal idealnya mencapai Rp42 ribu. Selisih Rp7 ribu tersebut ditanggung oleh pemerintah melalui APBN.

Meski telah memastikan adanya penyesuaian iuran, Sri Mulyani belum membeberkan besaran kenaikan yang akan berlaku tahun depan. Ia mengatakan detail skema akan dibahas bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan selaku lembaga yang berwenang mengatur mekanisme teknis.

Rencana kenaikan iuran itu juga tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Dalam dokumen resmi pemerintah tersebut disebutkan bahwa skema pembiayaan JKN perlu disusun secara lebih komprehensif dengan menyeimbangkan kewajiban tiga pilar utama, yaitu peserta, pemerintah, dan pemberi kerja. Penyesuaian iuran secara bertahap dipandang penting agar tidak menimbulkan gejolak sosial sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara.

Pemerintah juga mengakui ada sejumlah tantangan dalam pelaksanaan Program JKN. Salah satunya adalah tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari kelompok PBPU, yang kerap berhenti membayar iuran. Tunggakan iuran juga menjadi masalah serius karena memengaruhi arus kas BPJS Kesehatan. Lesunya ekonomi serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) turut menambah beban karena mengurangi jumlah peserta dari golongan Pekerja Penerima Upah (PPU) dan berpotensi menambah jumlah peserta nonaktif.

Selain itu, kepatuhan pembayaran iuran dari pemerintah daerah (pemda) juga masih rendah. Dalam buku Nota Keuangan disebutkan, banyak pemda yang belum memprioritaskan iuran JKN dalam alokasi anggaran, sehingga kolektibilitas iuran daerah belum optimal.

Pemerintah menilai bahwa kondisi keuangan Dana Jaminan Nasional Kesehatan hingga akhir 2025 masih relatif terkendali, tetapi potensi penurunan keseimbangan keuangan tetap ada. Risiko tersebut perlu dimitigasi melalui langkah struktural, salah satunya lewat penyesuaian iuran.

Hingga kini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti belum memberikan keterangan resmi mengenai rencana kenaikan iuran ini. CNN Indonesia masih berupaya meminta penjelasan langsung dari pihak BPJS terkait detail skema dan dampaknya bagi peserta, khususnya masyarakat yang selama ini menjadi penerima manfaat subsidi.

Dengan rencana kebijakan ini, pemerintah berharap keberlangsungan JKN bisa lebih terjamin, sekaligus memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang setara.(*/edi)

Kategori :